Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Maritim dan Menteri LHK Perkuat Struktur KPPIP

Kompas.com - 22/06/2016, 21:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat Koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastrukur Prioritas (KPPIP), pada Rabu (22/6/2016) membahas penguatan Peraturan Presiden No 75 tahun 2014 untuk meningkatkan efektivitas percepatan proyek.

Sejalan dengan itu, struktur keanggotaan organisasi KPPIP pun ditambah dengan memasukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai anggota.

“Kita sepakati menambahkan Menko Maritim dan Menteri LHK ke dalam struktur keanggotaan organisasi KPPIP,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menuturkan, saat ini ada empat menteri yang tergabung dalam KPPIP.

Selain Darmin, adapula Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan.

Wahyu mengatakan, revisi Perpres No. 75 tahun 2014 ditargetkan rampung seusai lebaran. Selain penambahan dua anggota, rapat koordinasi KPPIP juga membahas kendala-kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Untuk menyiasati kendala tersebut, perlu adanya ketentuan tentang mekanisme pengadaan melalui Panel Konsultan, di samping mengadopsi pasal-pasal percepatan pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 3 tahun 2016,” pungkas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com