JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai total Rp 2,5 triliun.
Ketiga BUMN yang diusulkan mendapatkan suntikan APBN itu adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebesar Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 500 miliar.
"Ketiganya kita tolak," kata Ketua Komisi VI DPR-RI Teguh Juwarno, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Keputusan dari Komisi VI DPR-RI tersebut merupakan hasil rapat internal, sebelum rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro terkait PMN dilaksanakan.
Selain menolak usulan PMN untuk tiga BUMN, Komisi VI DPR-RI memutuskan memotong PMN untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 1 triliun, yakni dari yang diusulkan sebesar Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.