Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Edukasi 150 Penyidik Polda Bali

Kompas.com - 23/06/2016, 14:45 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan Program Edukasi Keuangan Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” terhadap 150 penyidik Polda Bali.

Acara dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, didampingi oleh Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Nasirwan.

"Diperlukan koordinasi yang mencakup bidang-bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan, dan pengakhiran penugasan anggota Polri serta bidang pelatihan dan pendidikan," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto saat memberikan sambutan, Kamis (23/6/2016).

Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia se-Provinsi Bali mengenai kasus-kasus praktik penghimpunan dana atau investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Antara lain, kasus Koperasi Karangasem Membangun (KKM), Asuransi Balicon, PT Indonesia Motor Taxi (IMT), Manusia Membangun Manusia/Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi mengatakan, dalam menangani pengaduan konsumen dan masyarakat, kerahasiaan data nasabah serta tindak pidana yang dapat diambil terkait dugaan penghimpunan dana ilegal tersebut diperlukan adanya kesepahaman dan kerjasama yang baik antara OJK dengan stakeholders terkait, terutama Kepolisian.

Menurut dia, OJK juga memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Kewenangan menyidik tersebut dilakukan oleh penyidik OJK yang terdiri atas Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan," kata Zulmi.

Hal itu dengan amanat UU NO. 21 tahun 2011 yang kemudian diturunkan ke dalam POJK No.22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dimaksud adalah setiap perbuatan atau peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK dan lembaga keuangan lain sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kompas TV Perangi Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com