Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Temukan Praktik "Unfair Trade" Produsen Terigu

Kompas.com - 23/06/2016, 16:33 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menyatakan, Komite Anti Dumping (KADI) menemukan praktek anti dumping terigu yang diduga dilakukan Turki, Srilanka, India dan Ukraina.

Dumping merupakan praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar dalam negeri (harga normal). 

"Jelas terigu impor dari beberapa negara berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping (KADI), terindikasi dikenakan harga dumping atau unfair trade," ujar Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2016).

Panggah mengatakan, karena ada praktek unfair trade di industri terigu oleh empat negara tersebut, maka sudah semestinya dilakukan tindakan.

"Indikasinya jelas bahwa harga impor terigu sampi ke Indonesia lebih murah dari harga gandum," tambah Panggah.

Panggah menuturkan bahwa sikap Kementerian Perindustrian tetap konsisten terhadap unfair trade dan juga mendorong diberlakukannya pinalti.

"Sikap Kemenperin agar kita konsisten terhadap unfair trade diberlakukan pinalty berupa pengenaan tarif tambahan dari perusahaan asal negara tertentu yang melakukan harga dumping," jelas Panggah.

Pihaknya juga akan mendorong kebijakan tersebut diberlakukan atas aturan World Trade Organization (WTO) 

Panggah menilai, apabila tidak segera dilakukan tindakan, maka industri yang paling terkena dampaknya yakni Industri Kecil Menengah (IKM).

"Produsen skala kecil, akan kalah bersaing dengan terigu impor akibat harga dumping," pungkas Panggah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total impor terigu pada kuartal I 2016 sebanyak 33,16 metrik ton.

Dari jumlah tersebut, impor dari Turki sebanyak 18,70 metrik ton diikuti oleh Ukraina sebesar 5,69 metrik ton.

Sementara itu, impor terigu dari Srilanka mencapai 3,78 metrik ton, dan India sebesar 1,02 metrik ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com