Sebagai nasabah, tentu saja seorang investor reksa dana berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari manajer investasi atau agen penjualnya.
Meski demikian, investor juga harus memahami bahwa tidak semua permintaannya dapat dipenuhi. Berikut ini adalah hal-hal yang bukan hak investor reksa dana.
Sebagai seorang investor reksa dana, mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi dan agen penjual adalah sesuatu yang sangat wajar. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani.
Berikut ini adalah hal-hal yang bukan menjadi hak investor reksa dana :
1. Meminta laporan keuangan Manajer Investasi
Laporan keuangan reksa dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.
Kecuali, manajer investasi merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan, maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.
2. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam reksa dana
Sebagai pemegang saham, walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara. Ketika berinvestasi di reksa dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.
Meski demikian, investor reksa dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS kecuali memiliki sahamnya langsung.
3. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada Manajer Investasi
Terkadang sebagai pemegang unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan perubahan strategi.
Hal ini bukan merupakan hak investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku.
Yang berhak untuk memberikan masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana.
Bentuk protes yang paling gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.