Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Kemenhub Agar Terminal 3 Segera Beroperasi

Kompas.com - 25/06/2016, 18:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) belum memberikan izin pengoperasian Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten karena belum memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Sebagai solusi dalam hal pemenuhan aspek keselamatan penerbangan atas pengoperasian tersebut, Kemenhub memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT Angkasa Pura (Persero) II/AP II dan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia.

Rekomendasi pertama, penggunaan peralatan Advanced Surface Movement Guidance and Control System (ASMGCS) level II untuk pelayanan aerodrome control tower pada maneuvering area (taxiway dan runway).

"Peralatan ASMGCS mampu melakukan fungsi pengamatan, prediksi, dan deteksi konflik lalu lintas pesawat udara serta kendaraan yang beroperasi di maneuvering area, termasuk wilayah maneuvering dan movement area yang tidak dapat terlihat secara kontak visual mata dari main tower existing," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).

Peralatan ASMGCS juga mampu melakukan fungsi pengamatan, prediksi, dan deteksi pergerakan pesawat baik menuju atau dari Apron G di T3. Hemi menjelaskan, penggunaan peralatan ASMGCS telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 103 tahun 2015 dan Nomor KP 308 tahun 2015.

Rekomendasi kedua, penyediaan subtower untuk pengaturan lalu lintas pesawat udara kendaraan di apron G T3 oleh unit apron movement control (AMC) Bandara Soekarno-Hatta. Rekomendasi ketiga, AP II dan AirNav Indonesia diminta menyediakan personel yang berkompeten.

Di antara personel berkompeten yang dibutuhkan yaitu, personel AMC, pemandu lalu lintas penerbangan, serta personel teknik telekomunikasi penerbangan.

"Hal-hal ini dapat dipenuhi dengan cara pelaksanaan training pada lembaga pendidikan dan pelatihan penerbangan," imbuh Hemi.

Rekomendasi keempat yaitu penyediaan lokal Standard Operating Procedure (SOP), di antaranya yaitu prosedur untuk identifikasi lalu lintas pesawat udara dan kendaraan di atau dekat maneuvering area dengan mengunakan peralatan ASMGCS.

Selain itu, diperlukan juga prosedur koordinasi antara unit main tower existing dengan unit subtower terkait dengan pengaturan lalu lintas pesawat udara kendaraan di maneuvering area dan apron.

"Hal ini dilakukan dengan memperbarui Letter of Operational Agreement (LOCA) antara tower (ground control) dengan unit AMC Bandara Soetta," kata Hemi. (Baca: Kemenhub Paparkan Beberapa Aspek yang Belum Dilengkapi Terminal 3)

Terakhir adalah prosedur pengaturan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan di apron. Sementara itu rekomendasi terakhir yang diberikan Kemenhub yang harus dijalankan adalah penyediaan marka dan rambu pada centerline runway dan taxiway sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk penerapan sistem itu akan dilaksanakan secara bertahap dan dalam setiap tahapannya dilakukan safety assessment guna penilaian atas pemenuhan aspek keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Hemi.

Kompas TV Terminal 3 Soetta Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com