Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tetapkan Batas Toleransi bagi Kapal Angkut Penumpang Lebihi Kapasitas Normal

Kompas.com - 27/06/2016, 00:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Arus mudik dengan menggunakan kapal mulai terasa di wilayah timur Indonesia.

Jumlah penumpang kapal pun melonjak dari biasanya. Sadar terjadi lonjakan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kuota lebih kepada kapal-kapal untuk mengangkut penumpang.

Pemberian kuota yang melebihi kapasitas normal ini disebut dengan istilah batas toleransi.

"Jadi, setiap kapal sudah dihitung berapa batas toleransi muatan penumpang maksimumnya," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat meninjau kesiapan arus mudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Minggu (26/6/2016) malam.

KM Lembelu milik Pelni, misalnya, kini diperbolehkan mengangkut hingga 3.326 penumpang. Padahal, kapasitas normal kapal itu hanya 2.000-an penumpang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, perhitungan batas toleransi muatan berbeda-beda setiap kapal.

Perhitungan batas toleransi itu mempertimbangkan ruang yang tersedia di kapal, termasuk ketersediaan toilet.

Kebijakan itu dinilai lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak membatasi jumlah penumpang kapal. Akibatnya, penumpang membeludak.

"Jadi enggak boleh kayak tahun-tahun sebelumnya, 200-300 persen tidak boleh lagi. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa memaklumi ini. Jadi bukan maksud kami untuk tidak mengangkut semua penumpang. Ini untuk keselamatan," kata Sugihardjo.

Kebijakan batas toleransi ini akan berimbas pada bertambahnya penumpang kapal.

Oleh karena itu, menurut Sugihardjo, operator kapal harus melakukan penyesuaian, misalnya dengan menambah jaket pelampung sesuai jumlah penumpang yang ada di kapal.

Terkait hal ini, Direktur Utama Pelni Elfien Goentoro mengatakan bahwa pihaknya sudah menambah sejumlah peralatan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang kapal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com