Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Terbitkan 10 Regulasi Baru Di Bidang Pasar Modal

Kompas.com - 27/06/2016, 19:14 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester kedua 2016 ini akan menerbitkan 10 regulasi baru di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang pertama adalah tentang Agen Perantara Pedagangan Efek (APPE), kedua RPOJK tentang sistem pengelolaan investasi terpadu, dan ketiga RPOJK tentang laporan tahunan emiten dan perusahaan publik.

Keempat, RPOJK tentang dana investasi real estate syariah berbentuk kontrak kolektif, kelima RPOJK tentang direksi dan dewan komisaris bursa efek, keenam tentang direksi dan dewan lembaga kliring dan penjaminan, ketuju tentang direksi dan dewan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Adapun kedelapan, Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, kesembilan RSEOJK tentang penyelenggara program pendidikan lanjutan bagi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, dan yang kesepuluh RSEOJK tentang penyelenggara program pendidikan lanjutan bagi wakil manajer investasi.

"Kita memberikan update tentang peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan OJK selama semester satu dan juga ada beberapa aturan yang masih dalam proses," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Sedangkan yang telah diterbitkan sepanjang semester pertama, Nurhaida menyebutkan, OJK telah menerbitkan lima POJK, dua SEOJK, dan satu SE Dewan Komisioner.

Adapun lima POJK tersebut adalah, pertama, POJK Nomor 19/POJK.04/2016 tentang pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan dana investasi real estate kontrak investasi kolektif.

Kedua, POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Ketiga, POJK Nomor 21/POJK.04/2016 tentang pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi BUMN atau BUMD yang melakukan penawaran umum di pasar modal.

Keempat, POJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang segmentasi wakil perantara pedagang efek, dan yang kelima POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Sedangkan dua SEOJK, yang pertama adalah SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil manajer investasi.

Kedua, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.

Selanjutnya, mengenai SE Dewan Komisaris, hanya terdapat satu, yakni SEDK nomor 1/SEDK.04/2016 tentang petunjuk pelaksanaan protokol manajemen krisis bidang pengawasan sektor pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com