Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengampunan Pajak, Fraksi PKS Masih Keberatan Sejumlah Pasal

Kompas.com - 28/06/2016, 07:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak memasuki pembicaraan tingkat II pada Selasa (28/6/2016).

Namun demikian, masih ada tiga fraksi yang memberikan catatan keberatan dalam pembicaraan tingkat I, dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak, Senin malam (27/6/2016), salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi PKS bersikap, menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial. Namun demikian, kami menghargai proses pembahasan di Panja dan Komisi XI DPR-RI. Tetap, PKS selanjutnya menyerahkan pengambilan keputusan pada tingkat rapat paripurna," kata anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Ecky mengatakan, menurut pandangan Fraksi PKS masih banyak pasal krusial yang menurut PKS akan berdampak buruk bagi negara bilamana tetap dipaksakan.

Dalam draft akhir RUU Pengampunan Pajak, pasal 3 ayat (5) disebutkan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ecky mengatakan, praktik tersebut sesungguhnya tidak lazim dalam kebijakan Pengampunan Pajak di negara lain. Kelazimannya adalah pada titik tekan PPh.

"PKS mengusulkan objeknya terkait PPh-nya saja. Pokok terutangnya tidak diampuni. PKS berpendapat yang diampuni adalah sanksi administrasi berupa denda 48 persen, dan sanksi pidananya," ucap Ecky.

Selanjutnya soal fasilitas dan tarif tebusan dalam Pasal 4 RUU Pengampunan Pajak. Pemerintah menawarkan pembebasan utang pokok dengan tarif sangat rendah yang menurut Fraksi PKS sangat memanjakan orang-orang yang belum patuh pajak.

"Pemerintah mengobral tarif yang sangat rendah karena kebijakan Pengampunan Pajak tanpa didahului reformasi perpajakan. Dengan mengobral tarif ini, negara kehilangan potensi penerimaan sangat besar, sekaligus menciderai keadilan bagi yang patuh membayar PPN 10 persen dan PPh maksimal 30 persen," terang Ecky.

Lainnya, terkait dengan harta yang dideklarasikan, Fraksi PKS menilai Pasal 20 rawan dan tidak sejalan dengan penegakkan hukum. Karenanya, Fraksi PKS meminta agar Pasal 20 dihapus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com