Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Dasar PT Jamkrida Babel Belum Penuhi Ketentuan Menteri

Kompas.com - 28/06/2016, 11:07 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Penyertaan modal pemerintah daerah Bangka Belitung pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) hingga saat ini belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama PT Jamkrida Babel,  Erlanda Hadi Susanto mengatakan, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI, modal dasar PT Jamkrida yang dipersyaratkan senilai Rp 120 miliar atau naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya Rp 50 miliar.

“Saat ini pemda Bangka Belitung selaku pemegang saham baru menyetorkan Rp 35 miliar,” kata Erlanda Hadi, seusai Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) di kantor gubernur Bangka Belitung, Senin (27/6/2016).

Setoran modal pemda dilakukan secara patungan dengan rincian, Pemprov Bangka Belitung Rp 22,5 miliar, Pemkab Bangka Tengah Rp 5 miliar, Pemkab Belitung Rp 5 miliar dan Pemkab Bangka Rp 2,5 miliar.

Anggaran yang terbatas membuat pemda di wilayah ini belum bisa terus menerus mengalokasikan setoran modal.

Gubernur Bangka Belitung, Rustam Efendi, meminta jajaran direksi untuk proaktif meyakinkan pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum melakukan penyertaan modal.

“Beri penjelasan pada dinas-dinas kabupaten/kota agar ikut menambahkan modal. PT Jamkrida ini jadi harapan untuk menggerakan perekonomian masyarakat,” ujar Rustam Efendi.

Adapun usaha yang telah dilaksanakan PT Jamkrida  meliputi penjaminan surety bond, usaha mikro, kredit modal konstruksi, dan penjaminan kredit usaha pedesaan.

Sementara untuk penjaminan non-produktif mencakup penjaminan serbaguna untuk CPNS/PNS, pegawai tetap BUMN/BUMD, pegawai tetap swasta, pensiunan serta penajaminan anggota koperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com