Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Nilai Target Penerimaan Pajak Lewat "Tax Amnesty" Terlalu Tinggi

Kompas.com - 28/06/2016, 19:31 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai target penerimaan pajak lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi.

Menurut dia, aset-aset milik wajib pajak (WP) yang akan direpatriasikan tidak hanya berbentuk uang tunai saja tapi bisa berbentuk surat utang.

"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah angka yg ditetapkan pemerintah Rp 165 triliun agak agresif," kata Rosan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perkonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Rosan menuturkan, sebenarnya pada zaman krisis moneter tahun 1998 lalu sudah banyak dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat pembelian aset-aset negara oleh pengusaha.

Jadi pada waktu itu, pengusaha membeli aset-aset negara dengan menggunakan dana yang dimiliki di luar negeri.

"Kalau dibilang dana yang tidak masuk itu tidak benar, termasuk dengan bentuk-bentuk lain gitu ya," ucap Rosan.

Dia melihat kebijakan pemerintah soal tax amnesty ini sudah positif untuk menumbuhkan penerimaan negara dari pajak dan juga mendorong perekonomian Indonesia.

"Tapi memang yang diharapkan dari Kadin adalah reformasi pajak secara keseluruhan bukan hanya tax amnesty aja," pungkas Rosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com