JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik minimal 7,5 persen.
Setelah peringatan pertama yang dilayangkan BEI akan berakhir pada akhir Juni 2016. Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat mencatat, hingga saat ini masih ada berapa emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," ujar Samsul di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Meski demikian, Samsul tidak menyebutkan emiten apa saja yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik minimal 7,5 persen.
Samsul hanya mengatakan, untuk melayangkan surat peringatan ke dua, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu laporan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Laporanya kami terima tanggal 12 Juli 2016 mendatang," imbuh Samsul.
Menurut Samsul, jika dari laporan KSEI didapati emiten yang belum penuhi ketentuan tersebur, maka emiten tersebut akan mendapatkan surat peringatan kedua dan denda uang senilai Rp 50 juta.
"Selain mendapatkan surat peringatan kedua, emiten juga akan dikenakan denda Rp 50 juta," pungkas Samsul.