Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Diluruskan Mengenai Kebijakan Berbagi Jaringan dalam Aturan Penggunaan Frekuensi

Kompas.com - 30/06/2016, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah hal yang perlu diluruskan ke masyarakat terkait maraknya pemberitaan mengenai aturan berbagi jaringan atau network sharing, menurut pengamat telekomunikasi Nonot Harsono.

Hal ini terkait rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini mengatakan, pertama, bahwa kebijakan network sharing itu bersifat boleh, bukan wajib.

Kedua, backbone nasional adalah keharusan bagi Indonesia. Sayangnya, banyak yang belum paham tentang betapa pentingnya Telkom sebagai backbone nasional.

Ketiga, semua operator hadir dalam setiap diskusi tentang network sharing, dan sudah paham bahwa itu penting bagi negara dan hanya bersifat boleh bukan wajib.

Keempat, revisi PP 52 dan 53 sebenarnya sangat penting bagi percepatan penyediaan akses internet di seluruh indonesia dan penataan cyber-territory NKRI.

"Penting bagi penentu kebijakan dan para pemangku kepentingan untuk menyadari perbedaan peran antara Telkom dengan operator lainnya. Meski peran besarnya menjadi kabur karena selain sebagai backbone nasional, Telkom juga melayani masyarakat secara langsung," kata Nonot yang juga menjabat Chairman Mastel Institute kepada Kompas.com.

Jaringan backbone PT Telkom menjadi penghubung semua jaringan akses.
Konsep network-sharing berlaku untuk jaringan backbone dan jaringan akses.
Untuk backbone harus didorong "wajib", sedangkan utk jaringan akses ada dua macam.

"Akses tetap yang menggunakan kabel ke rumah-rumah harusnya cukup satu kabel saja dan di-open-access. Karena tidak elok bila gang-gang dan teras rumah penuh dengan kabel optik, sementara yang dipakai cuma satu, yang lain mubadzir," kata Nonot.

Untuk akses mobile seluler, karena izin penggunaan frekuensi radio diberikan kepada beberapa operator, maka semua berhak membangun BTS.

"Namun jika semua operator membeli dan membangun, betapa banyak menara akan memenuhi kota-kota dan betapa banyak import BTS yang akan menambah defisit neraca perdagangan? Padahal satu BTS bisa dioperasikan dengan pita frekuensi gabungan," lanjut Nonot.  

Satu BTS bisa dipikul dan dipakai bersama oleh dua operator atau lebih, yang disebut sebagai RAN sharing atau network-sharing di level akses. "Inilah kemajuan teknologi yang sudah seharusnya dimanfaatkan," ujar dia.

Hal-hal inilah yang sejak terbit UU 36 tahun 1999 dan PP 52 & 53 belum diatur, sehingga diperlukan revisi sesegera mungkin agar Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi secara maksimal.

Telkom Masih Bisa Untung

Dalam hukum bisnis telekomunikasi, siapapun yang berperan menjadi backbone nasional akan sangat beruntung karena berarti akan menjadi saluran tunggal dari semua trafik dari dan ke seluruh wilayah nusantara. (Baca: Menimbang Untung Rugi Revisi Aturan Penggunaan Frekuensi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com