Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Pemohon, Ditjen Pajak Buka Pelayanan "Tax Amnesty" di Tiga Negara

Kompas.com - 01/07/2016, 09:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disahkan DPR, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty secara resmi diberlakukan mulai hari ini 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pihaknya membuka perwakilan di sejumlah negara. Diharapkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa memanfaatkan aturan ini.

"Kami menempatkan perwakilan petugas pajak di Singapura, Hong Kong, London. Itu bisa ditemui di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tiga negara itu," ujar Ken di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ken menuturkan, WNI di luar negeri tidak harus pulang ke Indonesia dalam mengajukan Tax Amnesty. "Ya luangkan lah dua hari untuk pulang ke tanah air untuk mengurus pengampunan pajak. Atau kalau terlalu jauh bisa singgah ke tiga negara tersebut. Ke Singapura misalnya," jelas Ken.

"Upaya ajak orang repatriasi kita ajak pikir bersama, beri pemahaman ke mereka, kalau Indonesia bisa makmur mari kita gotong royong. Banyak negara lain gagal tidak punya gotong royong, kita punya, dia lahir di sini, besar di sini, Indonesia," tambah Ken.

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menempatkan perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong, Singapura dan London untuk melayani Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak.

"Tiga negara dipilih karena potensi banyak disitu. Banyak orang yang menyimpan di negara itu banyak. Juga atas permintaan orang Indonesia yang ada di sana," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga.

Yoga mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan perbankan Indonesia yang punya kantor perwakilan di luar negeri untuk mempermudah dana repatriasi yang akan masuk ke tanah air.

"Bank-bank kita yang ada di sana juga akan memfasilitasi," pungkas Yoga.

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com