Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang "Tax Amnesty" Disahkan DPR, Waktunya Pengusaha "Minta Ampun"

Kompas.com - 01/07/2016, 12:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu disambut baik oleh para pengusaha.

Salah satu diantaranya yakni, Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) Thomas Effendy yang menilai, tax amnesty bakal mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik.

‎"Investasi akan meningkat dan yang lebih penting lagi terbukanya lapangan kerja yang membuat perekonomian lebih baik lagi," ujar Thomas, di Jakarta, kemarin (30/6/2016).

Menurut Thomas, dana yang masuk ke dalam negeri pasca tax amnesty akan menambah likuiditas perbankan yang berujung pada peningkatan penyaluran kredit yang lebih meningkat lagi.

"Kalau kredit tersalurkan ke pengusaha, dana itu otomatis akan produktif, akan berputar lagi. Ini sangat positif," imbuh Thomas.

Di sisi lain, Thomas meminta kepada pihak-pihak yang menyimpan dananya di luar negeri agar memanfaatkan tax amnesty, apalagi pada 2018 sudah era keterbukaan informasi antarnegara.

"Ini kesempatan untuk benar-benar minta ampun, mau menyembunyikan dimana hartanya pada 2018, nantinya negara akan melaporkan," pungkas Thomas.

Kompas TV Pengampunan Pajak Rampung Bikin IHSG Menguat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com