JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memperbaharui aturan mengenai batas atas dan bawah pada tiket bus untuk mudik Lebaran.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga mengatakan, saat ini Kemenhub telah memiliki aturan tiket bus batas atas dan bawah, tapi aturan itu hanya untuk tiket bus kelas ekonomi.
"Kebanyakan kan perusahaan otobus (PO) ini mengklaim kalau busnya non-ekonomi. Padahal kenyataannya cuma tambah air conditioner (AC) saja," kata Elly saat meninjau Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (4/7/2016).
Elly menuturkan, pembaruan aturan tersebut akan didefinisikan secara detail kategori pelayanan bus eksekutif dan bisnis. Sehingga, nantinya PO tidak serta merta menaikan harga tiket.
"Jangan nanti masih abal-abal, tapi malah dibilang eksekutif dan juga tiketnya nggak karuan mahalnya," ucapnya.
Elly juga menegaskan, jika masih ada PO yang membandel, maka dirinya tidak segan-segan untuk mencabut izin trayek.
"Kalau masih bandel segera mereka (PO) langsung kembalikan uang penumpang, tapi kalau nggak mau, ya langsung cabut izinnya," pungkas Elly.