Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Program Pengampunan Pajak Dorong Pembiayaan Infrastruktur

Kompas.com - 07/07/2016, 16:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sejalan dengan disetujuinya program pengampunan pajak atau tax amnesty akan mendorong penyaluran kredit. Pasalnya, akan semakin banyak likuiditas yang masuk. "Dengan adanya dana repatriasi, likuiditas akan banyak masuk," kata Muliaman di kediamannya di Jakarta, Kamis (7/7/2016).

Menurut Muliaman, banyaknya likuiditas yang masuk tersebut dapat digunakan untuk beberapa penempatan kredit yang sudah jelas nilai investasinya. Ia memberi contoh antara lain kredit untuk pembiayaan infrastruktur, seperti proyek jalan tol, air minum, dan infrastruktur lainnya termasuk pula pelabuhan udara.

Pasalnya, kata Muliaman, kelancaran proyek-proyek infrastruktur tersebut akan sulit tercapai apabila hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh sebab itu, dana repatriasi dari program pengampunan pajak merupakan alternatif sumber dana yang dapat dimanfaatkan. "Kalau murni mengandalkan APBN akan sulit. Dari Rp 5.000 triliun kebutuhan (pembiayaan) infrastruktur, sekarang baru Rp 1.000 triliun yang bisa dibantu APBN," ujar Muliaman.

Dengan demikian, jelas Muliaman, proyek-proyek infrastruktur tidak hanya dibiayai dari APBN. Dana repatriasi dari program pengampunan pajak, imbuh dia, dapat membantu pembiayaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com