Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Protes Asosiasi Peternak Terhadap Keputusan Pemerintah Impor Daging Kerbau

Kompas.com - 11/07/2016, 17:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) melayangkan surat protes kepada Menko Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Isinya meminta pemerintah menunda impor daging kerbau dari India.

"Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar menunda pemasukan daging kerbau dari India atau setidak-tidaknya menunda distribusi ke pasar," bunyi surat yang diterima Kompas.com di Jakarta, Senin (11/7/2016).

PPSKI meminta pemerintah tak membuka impor daging kerbau sekarang, karena Pasal 36 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan), yang merupakan dasar hukum pembukaan impor daging kerbau berbasis zona dari India, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses uji materi tengah berjalan dan saat ini tinggal menunggu putusan MK. Dalam surat juga dijelaskan, sebenarnya MK telah membatalkan ketentuan di UU Peternakan sebelumnya yang membuka peluang impor sapi dan kerbau dengan sistem berbasis zona (zone base).

Tapi pemerintah malah membuat UU Peternakan baru dan kembali membuka impor berbasis zona, bukan hanya berbasis negara (country base). PPSKI khawatir, pembukaan impor dengan zona base akan membuat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk ke Indonesia.

Kalau sapi dan kerbau lokal terjangkit PMK, kerugian yang ditimbulkan akan sangat luar biasa, ekspor produk hewan Indonesia ke negara-negara lain pun menjadi sulit. 

Impor daging kerbau juga diprotes karena dinilai PPSKI akan mendistorsi pasar, harga sapi dan kerbau lokal bakal jatuh sehingga merugikan peternak rakyat. 

"Mengimbau dengan sangat agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi harga daging sapi yang dianggap terlalu tinggi tidak mengorbankan kepentingan peternak sapi lokal," tertulis surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPSKI, Teguh Boediyana, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK, Ketua Komisi IV DPR, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dan media massa.

Kompas TV Ketua KEIN: Kuota Impor Diubah ke Sistem Tarif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com