Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Yang Menggugat "Tax Amnesty", Lapor SPT-nya Sudah Benar Belum?

Kompas.com - 11/07/2016, 18:00 WIB
Estu Suryowati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi tidak ambil pusing atas rencana gugatan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara.

"Ya enggak apa-apa (mereka layangkan gugatan). Negara demokrasi, kok. Ya boleh saja," kata Ken ditemui seusai halalbihalal di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Hanya, Ken berpesan kepada pihak yang rencananya akan menggugat UU Pengampunan Pajak, apakah mereka sudah benar dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"Cuma begini, yang menggugat harus paham juga, SPT-nya sudah benar apa enggak? Jujur apa enggak? Udah, gitu aja," sindir Ken.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menilai respons terhadap UU yang baru dikeluarkan, seperti adanya permintaan judicial review, merupakan hal yang biasa saja.

"Yang penting kami minta semua pihak mengedepankan kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi asing," ucap Bambang.

Saat ini, pihaknya tengah merampungkan aturan turunan UU Pengampunan Pajak, seperti tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

"Instrumen tax amnesty sudah hampir selesai. infrastructure bond akan segera dikeluarkan dalam beberapa bulan ke depan karena repatriasi butuh beberapa bulan. Namun, PMK minggu ini selesai," imbuh Bambang.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution enggan mengomentari rencana para penggugat.

"Sudah digugat atau baru rencana? Kalau baru rencana, saya enggak dulu deh (berkomentar)," seloroh Darmin. (Baca: UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK, Ini 21 Alasannya)

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com