Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Sambut Positif Penundaan Pelaporan Data Kartu Kredit

Kompas.com - 12/07/2016, 13:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pelaporan data kartu kredit hingga April 2017 mendatang. PT Bank Central Asia (Tbk) menyambut positif keputusan penundaan pelaporan tersebut.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan, pihaknya memandang penundaan kewajiban bank dalam melaporkan data karti kredit nasabah merupakan keputusan yang baik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat untuk menggunakan kartu kredit dapat kembali membaik pula.

"Saya kira positif, jadi orang ada kepercayaan lagi untuk memakai kartu kredit," kata Jahja di sela-sela acara halal bihalal Bank Indonesia (BI), Senin (11/7/2016).

Meskipun demikian, Jahja mengaku perseroan tidak memperoleh pengaduan dari nasabah terkait pelaporan data kartu kredit tersebut.

Pasalnya, bank-lah yang yang mempersiapkan laporan dan menyerahkannya kepada pemerintah.

"Bukan dari nasabah, tapi bank yang membuat laporan. Kami sudah menyiapkan, tapi karena ditunda maka (laporan) ditahan dulu," ungkap Jahja.

Sebelumnya, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunda kewajiban perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit. Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak.

Selain itu, aturan ini juga sedang dikaji agar sejalan dengan program BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.

"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," tulis Ditjen Pajak dalam pernyataan resminya.

Penundaan tersebut juga untuk mendukung program transaksi non-tunai, khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.

Kompas TV Bank Diminta Lapor Data Kartu Kredit Nasabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com