Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Para Menteri Bentuk Tim Hadapi Gugatan UU Pengampunan Pajak

Kompas.com - 12/07/2016, 20:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meminta para menteri membentuk tim guna hadapi gugatan judicial review terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di kantornya, usai menghadiri rapat di istana negara, Selasa (12/7/2016).

"Tadi Presiden minta supaya segera dikoordinasikan, membentuk timnya untuk kalau nanti sudah resmi diundang (MK), supaya kita kemudian merumuskan pembelaan pendapat kita," kata Darmin.

Saat dikonfirmasi siapa yang akan menjadi leader, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengaku Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang akan menjadi leader.

"Saya mungkin nanti hari Kamis kita rapat," imbuh Darmin.

Rencananya, kata Darmin, rapat lusa akan menghadirkan sejumlah menteri kabinet diantaranya Menkumham, Menkopolhukam, dan Menteri Keuangan. Rapat Kamis mendatang juga rencananya mengundang Sekretaris Kabinet.

"Rapat Kamis kita nanti akan punya siapa aja timnya. Kemudian ahli hukumya siapa saja. Dan bagaimana strateginya dan seterusnya," ucap Darmin.

Informasi saja, muncul rencana gugatan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara. Ada 21 alasan yang mendasari gugatan tersebut. 

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com