Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Para Menteri Bentuk Tim Hadapi Gugatan UU Pengampunan Pajak

Kompas.com - 12/07/2016, 20:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meminta para menteri membentuk tim guna hadapi gugatan judicial review terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di kantornya, usai menghadiri rapat di istana negara, Selasa (12/7/2016).

"Tadi Presiden minta supaya segera dikoordinasikan, membentuk timnya untuk kalau nanti sudah resmi diundang (MK), supaya kita kemudian merumuskan pembelaan pendapat kita," kata Darmin.

Saat dikonfirmasi siapa yang akan menjadi leader, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengaku Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang akan menjadi leader.

"Saya mungkin nanti hari Kamis kita rapat," imbuh Darmin.

Rencananya, kata Darmin, rapat lusa akan menghadirkan sejumlah menteri kabinet diantaranya Menkumham, Menkopolhukam, dan Menteri Keuangan. Rapat Kamis mendatang juga rencananya mengundang Sekretaris Kabinet.

"Rapat Kamis kita nanti akan punya siapa aja timnya. Kemudian ahli hukumya siapa saja. Dan bagaimana strateginya dan seterusnya," ucap Darmin.

Informasi saja, muncul rencana gugatan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara. Ada 21 alasan yang mendasari gugatan tersebut. 

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com