Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penggugatan UU "Tax Amnesty" Karena Kurang Sosialisasi

Kompas.com - 13/07/2016, 12:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Jumat (10/7/2016) kemarin, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.

Beberapa di antaranya adalah UU Tax Amnesty dianggap mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Menanggapi hal itu, pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai gugatan terhadap Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty karena kurangnya soliasisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut.

"Saya kira sebagian besar itu disebabkan ketidakpahaman pada sistem, teknis, dan praktik perpajakan. Inilah kalau pembahasan kemarin kurang terbuka pada partisipasi publik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (13/6/2016).

Menurut Yustinus, istilah pengemplang pajak ini merupakan asumsi, sehingga pemerintah harus menklarifikasi lebih lanjut apa yang dimaksud pengemplang pajak dalam kebijakan Tax Amnesty.

"Jika kebijakan UU Tax Amnesty tidak adil, bukannya selama ini yang jadi sasaran wajib pajak yang itu-itu saja dan malah tidak adil? Tax Amnesty berpotensi memperluas wajib pajak (WP) dan basis pajak, sehingga beban pajak per WP akan lebih ringan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yustinus meminta kepada pemerintah agar dalam pembahasan kebijakan Tax Amnesty agar mengajak semua pihak dari kalangan pengusaha maupun kalangan kalangan dari buruh.

Sehingga, kebijakan Tax Amnesty menjadi adil bagi semua pihak yang tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.

"Selama ini pembahasan Tax Amnesty kurang partisipatif, dan sekarang memang baru akan dimulai secara masif," pungkasnya.

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com