Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi, Rizal Ramli Minta Ahok Jangan Cengeng

Kompas.com - 13/07/2016, 14:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terus-terusan mempersoalkan keputusan Pemerintah Pusat terkait pemberhentian reklamasi Pulau G.

Apalagi, kata Rizal, Ahok sampai mengadu ke Presiden Joko Widodo mengenai keputusan sejumlah menteri yang sepakat menghentikan mega proyek tersebut. Bagi dia, sikap Ahok itu cengeng.

"Esensinya, jangan cenganglah jadi orang. Masa segala macem mau diaduin sama Presiden," kara Rizal usai rapat koodinasi di Kentor Kementerian Kalutan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (16/7/2016).

Rizal tak habis pikir alasan Ahok yang tetap memperjuangkan reklamasi Pulau G dengan terus bersandar pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.

Padahal kata Rizal, aturan reklamasi hatus mengacu kapada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut secara lebih rinci diatur melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan dasar hukum dan temuan di lapangan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian LHK Siti Nurbaya sepakat membatalkan reklamasi Pulau G.

"Jangan terus mengacu kapada UU lama yang udah kadaluarsa atau Perpres tahun 1995. Kan udah ada undang-undang lebih baru dan peraturan pemerintah atau presiden yang lebih baru," kata Rizal.

"Berpikir modern lah jangan kuno gitu berpandanng pada yang lama," lanjut dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pembatalan reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta.

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, surat tersebut meminta kepastian hukum dari Jokowi dalam bentuk Keputusan Presiden.

Ahok menegaskan tidak mungkin membatalkan reklamasi karena ucapan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli.

Sebab, acuan Pemprov DKI dalam memberikan izin reklamasi adalah Keputusan Presiden. Ahok berpendapat, reklamasi Pulau G bisa dihentikan dengan Keppres juga.

"Kita kirim surat ke Istana karena semua kan Keppres. Saya tidak mungkin membatalkan sebuah reklamasi. Kalau saya membatalkan hanya (karena) seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com