Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Tax Amnesty" Digugat, Pemerintah Siapkan "Counter" Strategi

Kompas.com - 14/07/2016, 15:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti digugatnya Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rapat ini koordinasi untuk menghadapi judicial review (UU Tax Amnesty) di MK," ujar Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadyanto menjelaskan, pemerintah sudah membentuk tim untuk menaghadapi gugatan UU Tax Amnesty di MK. Tim tersebut kata dia, akan menyiapkan strategi untuk meloloskan UU anyar tersebut dari gugatan hukum.

"Tim ini akan terus berkoordinasi secara intensif untuk merumuskan strategi counter argumen gugatan itu," kata Hadyanto.

Menurut dia, tim teknis dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Selain itu tim tersebut juga berisi para pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta staf dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia resmi mendaftarkan gugatan UU Tax Amnesty di MK pada Rabu (13/7/2016).

Gugatan itu diterima dengan nomor pendaftaran No.158-0/PAN.MK/VII/2016.

Presiden Joko Widodo juga sudah meminta jajaran menterinya untuk menghadapi gugatan hukum terhadap UU yang susah payah diloloskan tersebut.

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com