Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela UU "Tax Amnesty", Pemerintah Cari Saksi Ahli

Kompas.com - 14/07/2016, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan keseriusanya menghadapi gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Selian menyiapkan tim, pemerintah juga sedang mencari saksi ahli yang akan membela UU anyar tersebut.

"Kami juga bicarakan calon-calon saksi ahli dan mungkin kami akan membentuk beberapa FGD (Focus Group Discussion)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Darmin, pengajuan yudisial review terhadap UU Tax Amnesty merupakan hak warga negara. Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pemerintah akan menanggapi gugatan tersebut dengan serius.

Darmin sendiri belum tahu kapan proses persidangan di MK di mulai. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum tahu secara persis permohonan gugatan terhadap UU Tax Amnesty. Sebelumnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti gugatan terhada UU Tax Amnesty.

Tim tersebut terdiri dari jajaran menteri dan pejabat esselon I sejumlah kementerian diantaranya yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu dilakukan setalah UU Tax Amnesty secara resmi didaftarkan digugat di MK pada Rabu (13/6/2016) kemarin. Ada sejumlah alasan UU tersebut digugat diataranya karena dianggap memberikan karpet merah kepada para pengemplang pajak. (Baca: Jokowi Minta Menko Darmin Serius Hadapi Gugatan "Tax Amnesty" di MK)

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com