Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat-syarat Kapal Nelayan yang Bisa 'Hijrah' ke Natuna

Kompas.com - 15/07/2016, 08:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memindahkan 417 kapal nelayan ke perairan Natuna, Kepulauan Riau secara bertahap mulai tahun ini. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat koordinasi tindak lanjut optimalisasi pengembangan potensi ekonomi Kepulauan Natuna, kemarin Rabu (13/7/2016).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar M Mochtar menuturkan, selain untuk menghidupkan industri perikanan di Natuna, rencana tersebut juga ditujukan untuk mendorong kesejahteraan nelayan-nelayan cantrang di pantai utara Jawa.

"Nelayan-nelayan cantrang di Pantura ini kan semakin kecil pendapatannya, makin susah menangkap ikan. Sementara Natuna ini masih ada ruang untuk pengembangan penangkapan ikan," kata Zulficar ditemui usai rapat badan anggaran DPR-RI, di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Atas dasar itu, lanjut Zulficar, pemerintah berencana memindahkan nelayan cantran Pantura ke Natuna. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus disekapati calon nelayan yang mau mengikuti program ini.

"Mereka nangkap di sana (Natuna) tapi dengan syarat tidak menggunakan cantrang, harus ganti alat tangkapnya, mereka lakukan tera ulang (ukur ulang), kemudian mereka nangkap di sana, jangan sampai konflik dengan masyarakat lokal," kata Zulficar.

Agar tidak menimbulkan konflik antara nelayan Pantura dan Natuna, Zulficar menyampaikan pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada mereka. Namun, ia tidak merinci apa bentuk insentif yang disiapkan.

"Kemudian, setelah mereka menangkap, kalau pulang pakai kapalnya lagi kan jadi cost. Jadi, diharapkan kapalnya stay di sana. Mereka pulang dengan kapal laut atau pesawat tiap bulan misalnya. Tapi ini lagi di-exercise," imbuh Zulficar.

Diharapkan pada tahun ini sudah bisa dipindahkan 300 kapal nelayan cantrang ke Natuna. Sementara itu, untuk penggantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan, Zulficar menegaskan pemerintah akan membantu akses ke perbankan bagi para nelayan.

Adapun kampung nelayan yang disiapkan, menurut Zulficar, akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pembangunan pesisir Natuna akan dilakukan oleh seluruh K/L terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 

Sebelumnya, dikutip dari Harian KOMPAS, edisi 14 Juli 2016, jumlah kapal ikan yang terdata di Natuna saat ini sebanyak 915 kapal berukuran di atas 30 GT (gross ton), serta 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT.

Tambahan 417 kapal diharapkan mendorong kapasitas tangkapan ikan sebesar 40 persen dalam waktu kurang dari setahun.

Kompas TV Kapal Nelayan Tenggelam di Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com