Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Terlalu "Pede" dengan Target Penerimaan Pengampunan Pajak

Kompas.com - 15/07/2016, 08:29 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, menganggap pemerintah terlalu percaya diri atau pede dengan target penerimaan negara dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

"Mereka (pemerintah) kalau ditanya kembali hanya pede di atas Rp 100 triliun. Dalam rapat resmi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengatakan bahwa apa benar duit itu bisa balik ke Indonesia," katanya dalam sebuah diskusi Ada Apa di Balik UU Tax Amnesty di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Ecky, jika hanya 10 persen, dana yang masuk itu merupakan prestasi yang luar biasa. Karena itu, ujar dia, pemerintah harus merivisi target penerimaan pajak yang didapatkan dari kebijakan tax amnesty.

"Bank Indonesia saja hanya menyebutkan Rp 47 triliun target penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty itu," ujarnya.

Ecky mengungkapkan, saat ini terdapat Rp 11 triliun aset yang belum dilaporkan ke pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, masih banyak wajib pajak (WP) yang masih tidak patuh untuk membayarkan pajaknya.

"Artinya, secara hukum perpajakan kita, mereka patut diduga adalah pengemplang pajak. UU Pengampunan Pajak ini sejak awal dari dokumen yang kami terima untuk mengampuni para pengemplang pajak," katanya.

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com