Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Bisa Tampung Dana Repatriasi Hingga Rp 70 Triliun, BNI Optimalkan Seluruh Kantor Cabang

Kompas.com - 16/07/2016, 12:45 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menyukseskan program Tax Amnesty, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah menyiapkan kantor-kantor cabangnya untuk melayani nasabah atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan pelayanan terkait pemanfaatkan fasilitas pengampunan pajak.

Lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia dan 6 kantor cabang di luar negeri, disiapkan perseroan untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (Repatriasi) atau dana tebusan yang dibayarkan dalam rangka memenuhi persyaratan Tax Amnesty dari para wajib pajak. 

"Kelompok usaha BNI, baik induk usahanya, maupun perusahaan-perusahaan anak, yaitu BNI Securities dan BNI Asset Management telah menyiapkan beragam produk dan layanan untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan tax amnesty," papar Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni dalam laporan tertulisnya, Sabtu (15/7/2016).

Menurut Baiquni, potensi dana repatriasi maupun dana tebusan yang dapat ditampung oleh produk-produk yang disiapkan BNI dan perusahaan anak tersebut diharapkan dapat mencapai Rp 70 triliun. 

Fasilitas tax amnesty menurut Baiquni, merupakan kesempatan bagi wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

"Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia," imbuh Baiquni.

Baiquni mengatakan, fasilitas tax amnesty ini merupakan opportunity bagi para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

"BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV serta Bank Persepsi (bank penerima setoran pajak) di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pengalihan dana repatriasi juga dapat dilakukan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri," pungkas Baiquni.

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com