Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPP Hipmi: Segera Manfaatkan Batas Waktu "Pintu Rahmat" dari Pengampunan Pajak

Kompas.com - 18/07/2016, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan "pintu rahmat" bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari kelalaian membayar pajak.

Bahlil mengimbau agar pengusaha memanfaatkan momentum tax amnesty untuk membersihkan asetnya melalui tax amnesty, mengingatkan "pintu rahmat" tax amnesty ada batas waktunya.

"Pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril," ujar Ketua Umum BPP Hipmi, Bahlil dalam siaran persnya, Senin (18/7/2016).

Oleh sebab itu, "pintu rahmat" tax amnesty mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusaha. Bahlil mengatakan, tax amnesty memberi rahmat hanya sembilan bulan.

Bila, dalam sembilan bulan itu, pemilik aset diluar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty.

Namun, bila dalam sembilan bulan itu pemilik aset diluar negeri tidak merepatriasi dananya, maka pintu rahmat tertutup dan siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Bersikap Tegas

Bahlil meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri.

"Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan pintu rahmat ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sangksi bagi pengusahanya atau dia diusir saja dari republik ini," tandas Bahlil.

Menurut Bahlil, pengusaha yang menyembunyikan asetnya di luar negeri layak mendapat sanksi. Sebab dana tersebut merupakan hasil dari mengeruk keuntungan dari Bumi Pertiwi.

"Ini kesempatan yang baik dari negara Anda bersihkan semua aset dan bawa ke dalam negeri, kita sama–sama bangun negeri ini," pungkas Bahlil.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com