JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan mekanisme pengampunan pajak.
Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan, ada beberapa instrumen investasi yang bisa digunakan oleh wajib pajak dalam menginvestasikan asetnya dari luar negeri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah memutuskan mekanisme repatriasi aset.
Dalam UU dijelaskan, beberapa instrumen yang dapat dimanfaatkan wajib pajak bisa berupa instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah, BUMN, swasta, maupun sektor riil seperti properti.
"Kalau asetnya diterbitkan pemerintah, bisa berupa surat utang negara maupun surat berharga negara (SBN)," kata Robert dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (18/7/2016).
Adapun produk-produk BUMN seperti obligasi berbentuk medium term notes (MTN), sukuk, saham, reksa dana, dan termasuk pula reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Robert menjelaskan, wajib pajak bisa menggunakan instrumen-instrumen itu sebagai investasi aset repatriasi.
Pihak swasta pun bisa menerbitkan obligasi, sukuk, saham, dan RDPT. Di sektor properti, wajib pajak bisa memanfaatkan dana investasi real estate (DIRE) maupun langsung membeli properti seperti perkantoran, hotel, maupun perumahan.
"Instrumen investasi lainnya adalah EBA (efek beragun aset), asuransi, dana pensiun, peusahaan pembiayaan, dan modal ventura," jelas Robert.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.