Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunda Beri Izin 3,5 Juta Hektar Lahan Kebun Sawit

Kompas.com - 19/07/2016, 06:09 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penundaan izin baru dan evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengatakan, moratorium izin pembukaan lahan sawit sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo adanya perbaikan dan tata kelola untuk melindungi hutan yang masih tersisa.

Menurut Awang, pihaknya berencana menunda pemberian izin lahan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 3,5 juta hektare.

"Sekitar 3,5 juta hektare lahan berpotensi kami moratorium tapi sejauh ini masih sebatas potensi dan masih perlu kami lihat riwayat izin dan operasionalnya," kata Awang di KLHK, Senin (18/72016).

Awang menjelaskan, 3,5 juta lahan yang berpotensi dimoratorium mencakup 1,9 juta hektare lahan perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin, dan 1,6 juta hektare lahan yang sedang pengajuan izin pelepasan.

Awang menambahkan, saat ini ada sekitar 950.000 hektare lahan yang sudah ditahan pengajuan izin pelepasannya.

"Jadi ketika instruksi (moratorium) dari Presiden turun, seluruh pengajuan izin pelepasan lahan kami tunda. Ada sekitar 950 ribu hektare yang kami tunda dan itu berpotensi bertambah lagi," ujar Awang.

KLHK juga evaluasi terhadap pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan untuk tujuan perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan atau dibangun yang terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan.

"Berdasarkan kriteria tersebut, hingga saat ini potensi yang dapat dijadikan obyek moratorium adalah seluas 948.418,79 hektare," ungkap Awang.

Dengan adanya moratorium sawit selama 5 tahun ke depan maka akan ada perbaikan tata kelola sawit rakyat, peningkatan produksi hingga penyempurnaan standar sawit yang diakui pasar internasional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com