Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Syarat Lembaga Keuangan Jadi Penampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak?

Kompas.com - 19/07/2016, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah menunjuk lembaga keuangan yang bertugas sebagai gateway untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak sebelum diinvestasikan ke instrument investasi.

Ketiga lembaga keuangan itu adalah bank, manajer investasi, dan perusahaan perantara efek atau sekuritas.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, ketiga lembaga keuangan tersebut ditunjuk langsung oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan.

Ketiganya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Pemerintah menunjuk tiga institusi, yakni bank, manajer investasi, dan perusahaan perantara perdagangan efek atau sekuritas sehingga wajib pajak bisa berhubungan dengan ketiga institusi ini,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (18/7.2016).

Robert menjelaskan, ketiga lembaga keuangan tersebut akan bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

Setiap bulan, ketiganya harus melapor kepada Ditjen Pajak mengenai investasi-investasi dalam rangka pengampunan pajak.

Adapun cara kerja gateway tersebut adalah pemerintah mewajibkan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyimpan dananya di bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah.

Kemudian, wajib pajak bisa menginvestasikan dananya di gateway yang telah ditetapkan pemerintah pula.

Lalu, apa persyaratan lembaga keuangan untuk menjadi gateway repatriasi dana pengampunan pajak?

Robert, syarat untuk perbankan yang menjadi gateway adalah bank yang termasuk dalam Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Selain itu, bank tersebut harus memenuhi syarat minimal berupa memperoleh persetujuan sebagai bank yang menjalankan kegiatan penitipan atau pengelolaan, yang dikenal dengan istilah trustee.

Bank itu pun boleh memiliki persetujuan sebagai bank kustodian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).

Adapun persyaratan untuk manajer investasi adalah dimiliki oleh BUMN atau merupakan anak usaha BUMN dan mengelola dana kelolaan hingga peringkat 10 besar dalam periode terakhir.

Selain itu, manajer investasi juga mengelola Kontrak Invetasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), penyertaan terbatas dengan underlying setidaknya Rp 250 miliar, serta tak pernah terkena sanksi administrasi minimal satu tahun terakhir sebelum ada program pengampunan pajak.

Syarat untuk perusahaan perdagangan efek atau sekuritas adalah perusahaan tersebut harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Perusahaan itu juga harus melayani nasabah ritel yang memiiki RDN sebelum PMK (Peraturan Menteri Keuangan ) terkait pengampunan pajak diterapkan, serta belum pernah memperoleh sanksi administrasi dari OJK.

Perusahaan sekuritas tersebut juga disyaratkan memperoleh laba usaha sebelum laporan keuangan 2015, memiliki dana kelolaan minimal Rp 75 miliar, dan memiliki ekuitas positif dalam kurun 3 tahun terakhir.

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com