Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bikin Syarat Ketat untuk Bank Asing Tampung Dana Repatriasi

Kompas.com - 19/07/2016, 16:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi bank asing untuk ikut menjadi bank persepsi, penampung dana repatriasi.

Namun begitu, ada syarat ketat yang harus disetujui dalam kontrak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui, pilihan pemerintah untuk membuka kesempatan bagi bank asing menjadi bank persepsi menjadi pertanyaan banyak pihak.

"Saya tahu bank asing ini dipertanyakan banyak pihak. Kenapa mesti bank asing? Kita harus lihat pemilik uang yang ada di luar negeri sekarang, biasanya akan juga menaruh uang di bank-bank yang internasional tadi," kata Bambang kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Lebih jauh ia mengatakan, yang paling penting dari pelaksanaan program pengampunan pajak ini adalah repatriasi.

Maka dari itu, pemerintah ingin agar wajib pajak yang mengikuti program ini bisa senyaman mungkin memindahkan dananya dari luar ke dalam wilayah Indonesia.

"Untuk itulah kemungkinan bank asing itu dibuka. Tapi bank asing yang ingin ikut (menjadi bank persepsi), ada syarat tambahan," kata Bambang.

Tambahan syarat tersebut yaitu bank asing tersebut juga diminta untuk mempromosikan program pengampunan pajak, khususnya repatriasi.

Syarat tambahan lainnya yakni, harus ada pernyataan dari pemilik modal bank bersangkutan bahwa mereka mendukung program pengampunan pajak di Indonesia.

Pemilik modal di luar negeri juga harus menyatakan, tidak akan melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak khususnya repatriasi.

"Artinya, kalau mereka di satu sisi mau ikut jadi bank persepsi, tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia agar simpan duitnya di sana, melalui fasilitas privat banking, maka kita tidak segan-segan mencoret bank tersebut, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut," ucap Bambang.

Selebihnya adalah klausul yang sama seperti yang harus disetujui oleh bank-bank nasional, yaitu memberikan akses data penuh kepada Kemenkeu untuk melihat pergerakan dana yang ditampung, serta setuju dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran, seperti memindahkan dana yang ditampung ke luar negeri.

Kompas TV Nilai Wajar dalam Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com