Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Tuntaskan Tiga Regulasi Terkait Paket kebijakan Ekonomi

Kompas.com - 19/07/2016, 22:53 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan berbagai peraturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuhkembangkan industri dalam negeri.

“Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ketiga peraturan yang telah ditetapkan itu, adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 tahun 2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement).

Berikutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

“Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin,” papar Menperin.

Dari aspek penyelesaian regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Satgas mencatat ada kemajuan yakni dari 203 regulasi pokok, telah selesai 202 peraturan.

Sedangkan dari aspek regulasi tambahan, telah selesai 16 dari total 26 peraturan teknis.

“Kita harus terus maju ke depan, harus jeli melihat di mana lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam deregulasi ini,” ujar Menko Perekonomian selaku Ketua Satgas usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) I-IV dan Unit Pendukung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com