Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tidak Perlu Melaporkan Dana Repatriasi Amnesti Pajak ke PPATK

Kompas.com - 20/07/2016, 22:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas identifikasi transaksi mencurigakan untuk dana yang masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, identifikasi transaksi mencurigakan perlu diperjelas agar industri jasa keuangan tidak gamang apakah harus memberikan laporan kepada PPATK atau tidak.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diatur seluruh informasi wajib pajak peserta amnesti bersifat rahasia dan hanya Menteri Keuangan dan pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan yang bisa mengakses.

"Hal ini harus diselesaikan supaya tidak ada kegamangan dari perbankan. Kalau tidak dilaporkan nanti kalau PPATK merasa Undang-undang mereka berlaku, nanti bank kena sanksi berat," kata Nelson dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

"Tapi kalau dilaporkan nanti (perbankan) melabrak UU Pengampunan Pajak. Nah, ini harus diselesaikan sebelum dana ini masuk. Kami melihat dalam sepekan ke depan belum akan ada realisasi dana masuk," imbuh Nelson.

Dia menjelaskan, dalam aturan PPATK diatur jasa keuangan wajib memberikan laporan apabila ada transaksi mencurigakan.

Adapun ciri-ciri umum atau identifikasi transaksi mencurigakan ini yakni transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, transaksi yang menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, serta transaksi yang berada di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.

"Bagi bank, kalau dana repatriasi masuk, pasti di luar pola. Dan secara aturan, itu harus dilaporkan," kata Nelson.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan, dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak mencapai Rp 700 triliun. Sementara itu, pemerintah menaksir potensi dana repatriasi yang masuk bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com