Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Resmi Jadi Bank Persepsi

Kompas.com - 21/07/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi. Penandatangan kontrak sebagai bank persepsi antara Mandiri dengan Kementerian Keuangan dilakukan hari ini, Kamis (21/7/2016).

"Setelah kami tandatangan. Setelah itu mulai jalan, mudah-mudahan minggu depan," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, di Jakarta, pada Rabu (20/7/2016).

Sejauh ini persiapan Mandiri sebagai bank persepsi sudah mencapai 90 persen. Sisanya tinggal persiapan sistem penguncian dana repatriasi sesuai yang dipersyaratkan Undang-undang Pengampunan Pajak selama tiga tahun (lock-up).

Kartika menuturkan, Mandiri optimistis dapat menampung dana repatriasi antara Rp 300 triliun hingga Rp 400 triliun. Ditargetkan sebanyak 60 persen dari dana tersebut akan masuk ke instrumen investasi di pasar modal melalui manager investasi (MI) ataupun sekuritas.

"Sedangkan sisanya dipakai untuk deposito dan kredit, bisa juga disalurkan ke proyek BUMN seperti kilang minyak," imbuh Kartika.

Kendati persiapan sudah mendekati final, Kartika masih mengkhawatirkan aturan PPATK terkait transaksi mencurigakan. Sebab aliran dana besar yang di luar kewajaran bisa diidentifikasikan sebagai transaksi mencurigakan, dan harus dilaporkan ke PPATK.

Di sisi lain, UU Pengampunan Pajak mensyaratkan kerahasiaan informasi/data. Pihak manapun tidak diperbolehkan membocorkan informasi kecuali kepada Menteri Keuangan atau pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan.

"Itu harus diklarifikasi PPATK. Kami ikuti saja. Tapi mestinya ada pengecualian kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan, karena sejak awal UU ini tidak boleh digunakan untuk bukti-bukti apapun juga," ucap Kartika.

(Baca: Bank Tidak Perlu Melaporkan Dana Repatriasi Amnesti Pajak ke PPATK )

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengkonfirmasi penandatanganan kontrak antara Mandiri dan pemerintah.

"Kata Pak Kartika, mereka (Bank BUMN) mau dipanggil untuk menandatangani kesediaan kalau ditunjuk sebagai bank persepsi," ujar Nelson.

Nelson menambahkan, kontrak tersebut diperlukan untuk salah satunya memastikan pemerintah dapat mengakses data nasabah, dan memonitor pergerakan dana yang masuk ke bank persepsi, selama tiga tahun ada di Indonesia.

(Baca: Apa Syarat Lembaga Keuangan Jadi Penampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak?)

Kompas TV Bank Tak Mampu Tampung Dana "Mudik"?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com