JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan memberi mandat kepada 4 bank sebagai bank persepsi, yang tugasnya menjadi bank penampung dana repatriasi.
"Tiga bank BUMN dan satu bank swasta akan menjadi penerima mandat tahap pertama untuk bisa menerima dana repatriasi," ujar Menteri Kauangan Bambang Brojonegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Keempat bank yang menerima mandat sebagai bank persepsi yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Penandatangan penunjukan 4 bank persepsi dilakukan pada hari ini. (Baca: Bank-bank Persepsi Siap-siap Tampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak)
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan sejauh ini ada 18 bank yang memenuhi kriteria (eligible) untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dari pengampunan pajak.
Diantara kriteria tersebut adalah, termasuk dalam kategori bank buku III dan bank buku IV. (Baca: Apa Syarat Lembaga Keuangan Jadi Penampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak?)