Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Amnesti Pajak, Wapres Sebut Ada Dosa Berjemaah Pengusaha

Kompas.com - 22/07/2016, 06:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pembicara utama dalam sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak di hadapan para pengusaha yang digelar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Di awal sambutanya, Kalla memberikan pengantar yang yang "menohok" para pengusaha, terutama mereka yang gemar memarkir hartanya di luar negeri dan sengaja tidak mencatatkanya sebagai objek pajak selama bertahun-tahun.

Menurut Kalla, hal tersebut merupakan "dosa berjamaah" kepada negara.

"Kalau dosa kepada negara cuma dua saksinya, masuk penjara atau denda atau kedua-duanya. Itulah keadaan manusia biasa," ujar Kalla.

Sebagai seseorang yang pernah aktif berkecimpung di dunia usaha, Kalla mengatakan sangat tahu dosa-dosa para pengusaha.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak badan usaha sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak. Namun, sejumlah pengusaha mengindar dari kewajian UU 36 Tahun 2008 dengan menyimpan dananya di luar negeri.

"Apa dosa kita (pengusaha)? Yang jelas dosa kepada negara selalu bersalah pada undang-undang. Saya juga pengusaha jadi saya tahu dosa itu," kata dia.

Saat ini, tutur Kalla, pemerintah memberikan kemurahan hati kepada para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri.

Kemewahan yang dimaksud yakni kebijakan pengampunan pajak yang dimulai tahun ini. Oleh karena itu Kalla meminta kemurahan hati pemerintah ini dimanfaatkan para pengusaha dengan membawa pulang dananya ke Indonesia dan dicatat sebagai objek pajak.

"Karena kami (pemerintah) mencintai pengusaha, kalau tidak ya penjara saja atau denda," ucap Kalla.

Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 180 triliun.

Sementara potensi dana repatriasi atau dana yang masuk ke Indonesia diprediksi mencapai Rp 1.000 triliun hingga 1 April 2017. Dari dana tersebut, sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun akan masuk ke perbankan. Kemudian sisanya akan masuk ke instrumen lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com