Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Lagi... Lalai soal Label SNI Bisa Kena Tilang Polisi sampai Masalah Bisnis!

Kompas.com - 22/07/2016, 10:13 WIB
Reza Pahlevi

Penulis


KOMPAS.com
– Label pada peralatan dan layanan kerap kali tak jadi perhatian utama dalam aktivitas sehari-hari. Padahal, urusan ini bisa jadi alasan kena masalah mulai dari tilang polisi hingga dipertanyakan kualitas layanan atau barang.

Jika Anda mengendarai sepeda motor, misalnya, pastikan semua kelengkapan diperiksa, tak hanya dokumen kendaraan. Jangan sampai gara-gara hal kecil terlewatkan, seperti label standar nasional Indonesia (SNI), Anda distop polisi dan harus kena tilang.

Cerita Ronny bisa jadi pelajaran. Pagi itu tepatnya pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan ke kantor, dia ditilang polisi di sekitar Tugu Pancoran. Sontak dia pun kaget.

Padahal, ia merasa tidak melakukan pelanggaran sedikit pun. Ia berhenti di garis lampu merah dengan tepat dan mengenakan kelengkapan berkendara, seperti helm, sarung tangan, dan jaket.

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dia bawa. Terbesit tanya dalam hati tentang apa kesalahannya.

Setelah bertanya-tanya, ternyata biang masalahnya adalah helm yang dia kenakan. Helmnya tidak sesuai SNI.

Dengan raut kebingungan ia pun memberitahu sang polisi, bahwa helm yang ia kenakan banyak dijual di toko di pinggir jalan dan harganya murah.

Sang polisi pun memberitahu kalau tidak memakai helm sesuai SNI yaitu terdapat tanda SNI yang di-emboss di helm merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu merujuk ke UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 57 Ayat 2 dan Pasal 106 Ayat 8 yang mengatur tentang pemberlakuan wajib helm pengendara motor sesuai SNI.

Bagi pelanggar aturan ini, sanksi pun berat, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi pembonceng.

Otomania/Setyo Adi Operasi Patuh Jaya 2016

Karenanya, dalam memilih helm jangan cuma dilihat dari harga atau di mana mendapatkannya. Fungsi utama dari menggunakan helm adalah melindungi kepala jika terjadi kecelakaan, yang salah satu ukurannya adalah sesuai SNI.

Tak hanya produk  

Tak hanya helm, hampir pada segala aspek kehidupan selalu bersinggungan dengan standardisasi. Kompor gas, rice cooker, tabung gas, kulkas, pakaian bayi, dan mainan anak adalah beberapa contoh lain produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.

Air minum dalam kemasan yang biasa kita konsumsi sehari-hari juga merupakan produk yang wajib memenuhi SNI, dengan pertimbangan faktor kesehatan dan keamanan konsumen.

Produk lain yang beredar di pasar juga sudah banyak yang ber SNI, contoh minyak goreng, sirup, biskuit, kertas HVS, dan lain-lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com