Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Aturan "Tax Amnesty", Balik Nama Aset Digratiskan

Kompas.com - 22/07/2016, 11:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty memungkinkan siapa pun yang selama ini mendaftarkan asetnya menggunakan nama lain untuk balik nama sebagai harta tambahan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa orang yang mendaftarkan aset untuk balik nama tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) seperti aturan sebelumnya.

"Misalnya seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau sopirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh jika aset itu diubah ke nama pemilik asli aset," ujar Bambang dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).

Oleh sebab itu, Bambang mengajak seluruh warga negara Indonesia yang masih memiliki aset bukan atas nama dirinya sendiri untuk berbondong-bondong balik nama.

Bambang menjelaskan, pengampunan pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan (terhutang) oleh wajib pajak.

Kebijakan ini turut menghilangkan sanksi-sanksinya, mulai dari pidana perpajakan hingga penghentian pemeriksaan serta penyidikan perpajakan.

Namun, kebijakan tersebut hanya dapat diikuti oleh mereka (wajib pajak) yang perkara pajaknya telah masuk ke ranah penuntutan atau pengadilan.

"Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dan Ibu dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya, apakah laporan pajak saya sudah benar," kata Bambang.

"Lebih mudah juga untuk mendapatkan akses untuk modal yang besar dan menjadi pengusaha besar," ujarnya.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com