JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun masih lemah, fungsi intermediasi perbankan di akhir semester I 2016 mulai menunjukkan tanda-tanda membaik.
Hal ini terlihat dari pertumbuhan kredit yang terpantau mulai meningkat pada bulan Mei 2016.
"Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan membaik. Hingga Mei 2016 laju pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang meningkat, masing-masing 8,34 persen dan 6,53 persen (secara tahunan/year on year, yoy). Begitu pula pertumbuhan pembiayaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pernyataan resminya.
Bank Indonesia (BI) pun menyatakan hal serupa. Pertumbuhan kredit masih terbatas, namun mulai sedikit meningkat pada Mei 2016.
"Pertumbuhan kredit pada Mei 2016 tercatat sebesar 8,3 persen (yoy), meningkat dari 8 persen (yoy) pada April 2016," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Kamis (21/7/2016).
Pengampunan pajak dan pertumbuhan kredit
Regulator optimistis penyaluran kredit akan semakin baik pada semester II 2016.
Salah satu faktor pendorong yang diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan kredit adalah Undang-undang Pengampunan Pajak.
Masuknya dana dari para wajib pajak yang memulangkan dananya kembali ke Tanah Air diharapkan mampu menambah likuiditas di dalam negeri.
Dengan demikian, pertumbuhan kredit pun diharapkan dapat terdongkrak karena perbankan memiliki keleluasaan dalam menyalurkan kredit.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menyatakan, dana repatriasi dari program pengampunan pajak akan masuk ke pasar keuangan termasuk perbankan pada tahap awal.
Dengan demikian, ini akan mempengaruhi Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan.
"Berikutnya, kita harapkan ini semua bisa di-channel ke sektor riil yang lebih produktif. Sektor riil bisa sektor properti, non properti ataupun investasi keuangan yaitu misalnya di obligasi ataupun di saham-saham yang ada di pasar modal," jelas Juda.
Beberapa waktu lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon pun menyatakan, dana yang masuk ke Indonesia dari program pengampunan pajak bisa menambah kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.
Pasalnya, bank tidak lagi memiliki kekhawatiran tentang masalah likuiditas.
"Dana masuk akan cukup banyak. Dari tax amnesty rasanya tidak perlu kita ragukan lagi. Jumlahnya berapa tidak bisa saya prediksi, tapi pasti besar," kata Nelson.