Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Taktis Sikapi Upaya Singapura

Kompas.com - 22/07/2016, 18:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program amnesti pajak yang baru mulai merangkak sudah tersandung batu masalah.

Belum selesai urusan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak, kini santer terdengar kabar ada upaya dari negara tetangga.

Adalah Singapura, yang dikabarkan melakukan langkah-langkah agar program amnesti pajak tidak berjalan.

Salah satu langkah disebut-sebut yaitu pembayaran selisih tarif uang tebusan repatriasi dan deklarasi sebesar dua persen, agar dana-dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang parkir di sana tak pulang kampung.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, munculnya upaya penjegalan dari Singapura merupakan hal yang wajar.

Ketakutan akan kekeringan likuiditas menjadi alasan logis upaya menggagalkan program amnesti pajak.

Berikut petikan wawancara Kompas.com dengan Yustinus, pada Jumat (22/7/2016) 

Kenapa muncul upaya penjegalan dari Singapura?

Hal yang wajar karena Singapura terancam kekeringan likuiditas. Dan juga sah karena mereka memakai instrumen legal yang akan mengamankan kepentingan mereka. Indonesia yang harus taktis menyikapi.

Berapa dana pihak ketiga yang ada di perbankan Singapura?

Menurut informasi, satu bank terbesar saja menyimpan 200 miliar dollar Singapura atau setara Rp 2.000 triliun. Berarti dana lebih besar dari itu.

Apa dampak amnesti pajak terhadap likuiditas di Singapura?

Jika repatriasi berhasil, maka Iikuiditas Singapura terganggu. Maka yang kritikal adalah apakah repatriasi menarik bagi wajib pajak.

Upaya penjegalan ini pernah terjadi pada program amnesti pajak pertama dan kedua, atau tidak?

Dulu tidak terjadi karena dulu fokus bukan di repatriasi tapi deklarasi.

Apindo optimistis anggotanya tidak terbujuk rayu, namun bagaimana sebenarnya peluang kesuksesan program amnesti pajak?

Ya saya kira perlu kerjasama yang kuat dan strategis. Meski Apindo yakin, tetap saja tiap individu punya preferensi dan hak masing-masing. 

Kalau benar ada upaya penjegalan, perlu tidak dilakukan negosiasi bilateral?

Saya kira ini susah karena yang dilakukan lebih sebagai insentif sepihak yang juga sulit dibuktikan, karena tidak ada kebijakan resmi, melainkan melalui private agent.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai 18 Juli 2016

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com