Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Simpanan Nasabah Bank Disarankan Bisa Diakses untuk Kepentingan Pajak

Kompas.com - 23/07/2016, 16:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan instrumen kebijakan lain setalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak resmi diberlakukan.

Salah satu kebijakannya adalah membuka data simpanan nasabah di perbankan.

“Jadi, nggak ada lagi itu cerita orang menyelundupkan pajak,” ujar Anton dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Kebijakan tersebut dinilai bisa diterapkan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Namun, kata Anton, kebijakan membuka data simpanan nasabah perbankan harus ditopang oleh dasar hukum yang kuat.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk membuat undang-undang pembuktian terbalik.

“Semestinya ada undang-undang yang bersama keluar dengan UU Pengampunan Pajak, adalah Undang-Undang Pembuktian Terbalik,” kata Anton.

Adapun pada 2018, sektor keuangan dunia akan semakin terbuka sehingga penggelapan harta kekayaan di luar negeri justru bisa jadi masalah.

Sejumlah negara tidak akan lagi menutup rapat-rapat data keuangan orang-orang yang menyimpan dananya di negara tersebut.

Bahkan, Swiss yang dikenal sebagai negara yang sangat ketat menjaga data para nasabahnya akan mulai melonggarkan kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com