Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamongan Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Atas 6 Persen

Kompas.com - 25/07/2016, 17:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Salah satu poin acuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 adalah, pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lamongan Fadeli dalam pembahasan RPJMD bersama dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, Senin (25/7/2016).

“Pemkab Lamongan telah menetapkan indikator kinerja utama, yang menyangkut kinerja ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fadeli, Senin (25/7/2016).

Selain itu, Pemkab lamongan juga menargetkan perolehan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, yang diproyeksikan mencapai Rp 42 juta atau lebih di akhir 2021.

“Kami juga akan menggenjot kinerja, sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang pada 2015 sebesar 69,84, diproyeksikan pada 2021 dapat mencapai angka 71,00,” jelasnya.

Sementara terkait tingkat kemiskinan yang ada di Lamongan, yang saat ini masih sebesar 15,18 persen, ditargetkan pada 2021 bisa menurun separuhnya atau mencapai sekitar 10 persen.

Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang pada saat ini masih tercatat 4,10 persen, di akhir 2021 diharapkan bisa turun menjadi tiga persen.

“Dengan program ekonomi kerakyatan yang akan menjadi prioritas kami selama lima tahun ke depan, kami optimis hal itu akan dapat terlaksana. Di mana ujungnya, yakni membuat peningkatan opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dari WDP (Opini Wajar dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” beber Fadeli.

Sebagaimana prosedur yang berlaku, penetapan RPJMD tersebut harus ditetapkan paling lama enam bulan, setelah kepala daerah resmi dilantik dan ditetapkan selepas rangkaian Pemilukada yang telah berlangsung.

“Besar harapan saya agar DPRD Kabupaten Lamongan sebagai pihak legislatif, dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah selaku ekskutif, dapat saling bersinergi. Sehingga, Raperda RPJMD ini dapat disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com