Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak di Kaltim dan Kaltara Masih "Wait and See" Terkait Amnesti Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 12:00 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah ternyata belum mampu menarik wajib pajak untuk memanfaatkan kemurahan dari pemerintah ini dengan membuka dan melaporkan harta kekayaannya. 

Hal ini terjadi di wilayah kerja DJP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Menurut informasi pejabat yang berwenang, sudah ada ratusan wajib pajak mulai membuka komunikasi dengan kantor pajak untuk memperoleh informasi mendetail pemberlakuan tax amnesty ini.

"Lebih dari seratus sudah mulai datang ke kantor kami dan baru bertanya-tanya," kata Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Samon Jaya, Senin (25/7/2016).

Namun, belum ada yang memanfaatkan kemurahan dari pemerintah ini dengan membuka dan melaporkan harta kekayaannya. "Banyak yang berkata masih ingin mencari dokumennya dulu," kata dia.

Samon mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa perolehan pajak bakal meningkat signifikan di tenggat tax amnesty ini. Sebab, potensinya besar. Salah satunya tunggakan pajak yang sudah memiliki ketetapan hukum pajak.

Tunggakan pajak ini di Kaltim saja sudah mencapai Rp 3 triliun. Tanpa fasilitas tax amnesty, perpajakan bisa mengumpulkan Rp 536 miliar hingga pertengahan 2016 ini, dari target Rp 700 miliar.

Dengan adanya tax amnesty, kata Samon, bakal terkejar setidaknya Rp 1,5 triliin. "Bahkan ada yang istilahnya (tunggakan) membatu, WP-nya sampai lari," kata Samon.

Selain tunggakan pajak yang sudah terkena ketetapan hukum pajak, potensi lain pemasukan pajak dari tax amnesty ini antara lain dari tunggakan yang belum terkena hitungan pajak, pajak yang tidak dilaporkan dengan benar, dana yang disimpan di luar negeri, termasuk badan usaha belum mendaftar sebagai wajib pajak.

Kini, Kanwil DJP Kaltim-Kaltara masih terus mendata dan memetakan potensi pajak pada semua sektor usaha. Mereka menggunakan metode perbandingan wajib pajak dengan kelompok yang setara.

Cara ini dianggap cukup efektif mengingat wajib pajak baik perusahaan maupun pengusaha pada semua sektor usaha malah mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Target Pajak

Terkait pengumpulan pajak, sampai saat ini baru Rp 8,35 triliun di Kaltim dan Kaltara pada 25 Juli 2016. Ini setara 34,9 persen dari target pajak sebesar Rp 23,9 triliun. Pengumpulan pajak sendiri terbesar masih dari sektor tambang dan migas, yakni 34 persen.

Persentase ini sekaligus menduduki urutan pertama terbesar sebagai penyumbang pajak terbesar di Kaltim. "Industri migas dan batu bara merosot. Tapi, kontribusi terbesar tetap dari sektor ini," kata Samon.

Menyusul, sektor perdagangan besar dan kecil dengan 12 persen, sektor konstruksi 8 persen, administrasi pemerintah 7,3 persen, industri pengolahan sebanyak 7 persen. "Sisanya terbagi lagi dari wajak pajak orang pribadi dan industri lainnya," katanya.

Namun, pencapaian pajak yang diterima hingga 25 Juli 2016 tersebut menurun sekitar 6 persen dibanding tahun sebelumnya pada periode sama.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com