Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Keberadaan "Helpdesk" Penting agar Wajib Pajak Mengerti Aturan Amnesti Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Program amnesti pajak sudah berjalan efektif selama sepekan ini. Sosialisasi dilakukan baik oleh pemerintah maupun gateways persepsi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyediakan pojok bantuan (helpdesk) di kantor-kantor pelayanan pajak dan tempat yang ditentukan Kemenkeu.

Bagi pendiri sekaligus pemilik Garudafood Group, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, keberadaan helpdesk akan sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin mengetahui tata cara dan prosedur amnesti pajak.

Terlebih lagi, katanya, diperkirakan antusiasme tertinggi untuk deklarasi dalam negeri datang dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi akan sayang sekali kalau tidak dipersiapkan dengan baik, kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menyangkut substansi peraturan perundang-undangan,” ucap anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Sudhamek, keberadaan helpdesk tidak cukup hanya menyajikan informasi teknis, seperti tata cara penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

Helpdesk juga diharapkan bisa memberikan penjelasan mengenai pertanyaan dari WP yang sifatnya lebih substantif dari payung hukum tax amnesty.

Persepsi berbeda

Sudhamek menyayangkan satu hal mengenai helpdesk ini, yakni peraturan perundang-undangan yang sudah dipersepsikan sama di tingkat pusat kadang kala menjadi berbeda di tingkat bawah.

Misalnya, kata dia, pengertian mengenai apa itu nilai wajar dan juga ketentuan soal pemeriksaan bukti permulaan.

“Itu kan juga bisa menimbulkan banyak pertanyaan yang membuat WP menjadi agak ragu-ragu kan. Kan kalau seperti ini sayang. Padahal, di pusat sudah jelas, tapi begitu turun ke bawah beda-beda,” kata Sudhamek.

Untuk menyamakan persepsi di antara pihak-pihak yang melakukan diseminasi informasi program amnesti pajak, Sudhamek mengusulkan pemerintah menyusun panduan agar mempermudah helpdesk bekerja merespons pertanyaan-pertanyaan WP.

Sudhamek menjelaskan, dari beberapa roadshow dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, biasanya muncul pertanyaan dari peserta sosialisasi.

Seharusnya, kata dia, Sequence Asked Questions (SAQ) tersebut dirangkum oleh pemerintah, dibuatkan jawaban resmi, dan kemudian disebarkan kembali ke semua helpdesk di wilayah Indonesia.

“Muncul pertanyaan-pertanyaan dalam sosialiasi itu harus ditangkap dan dibuatkan jawaban resmi. Jawaban resmi pemerintah itu harus menjadi penafsiran final, sebagai penafsiran yuridis. Sehingga helpdesk sudah siap dengan jawaban resmi dan final,” pungkas Sudhamek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com