Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan LPS Perkuat Kerja Sama Penanganan Krisis Keuangan

Kompas.com - 28/07/2016, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan. Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

Kedua lembaga selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga.

Menurut LPS, dengan adanya perubahan dalam struktur sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia.

"Untuk itulah, dilakukan penyesuaian dalam kerja sama antara BI dan LPS," tulis LPS dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2016).

Terdapat sejumlah hal yang dicakup dalam nota kesepahaman antara BI – LPS kali ini.

Pertama, penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha. 

Kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas bank. 

Kerja sama ini juga terkait pertukaran data dan/atau informasi, pengembangan kompetensi pegawai, penelitian, kajian, dan/atau survei bersama, sosialisasi dan/atau edukasi bersama. 

Serta terkait dengan penugasan pegawai; dan/atau penanganan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman, kerja sama antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kerangka hukum, perubahan tugas, fungsi dan wewenang institusi keuangan di Indonesia," ujar LPS.

Kompas TV Diduga "Main Curang", LPS Tutup 5 BPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com