Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Ganti, Bagaimana Nasib Perpanjangan Kontrak Freeport di Tangan Arcandra?

Kompas.com - 30/07/2016, 09:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Reshuffle kabinet jilid II telah menggeser Sudirman Said yang mengungkap kasus ‘Papa Minta Saham’.

Hingga akhir masa jabatannya, Sudirman Said belum juga memberikan kepastian perpanjangan kontrak pada PT Freeport Indonesia.

Lantas, bagaimanakah nasib perpanjangan kontrak raksasa tambang itu ke depan di bawah Menteri ESDM yang baru, Arcandra Tahar?

Dalam bincang-bincang santai dengan wartawan, doktor di bidang ocean engineering itu mengakui, penting bagi pemerintah untuk memberikan kepastian kepada investor, termasuk Freeport.

“Kita akan menjamin kepastian hukum dulu tentang Freeport. Kita akan usahakan. Kita akan berusaha sekuat tenaga,” katanya ditanya wartawan soal nasib Freeport ke depan, Jumat (29/7/2016).

Menurut dia, memberikan jaminan kepastian pada investor di sektor energi merupakan satu dari tiga pilar kebijakan sektor energi ke depan.

“Kita memastikan bahwa investor yang menginvestasikan dananya di Indonesia itu melakukan bisnis sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Arcandra.

Di subsektor minerba, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu pasal yang menjadi ketidakpastian bagi pelaku sektor minerba yakni pasal 112 B yaitu terkait pengajuan perpanjangan kontrak, yang baru bisa diajukan paling dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Padahal, untuk investasi sebesar Freeport, perencanaan bisnis tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com