Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Sektor Migas Diusulkan Dihapus, Apa Komentar Sri Mulyani?

Kompas.com - 03/08/2016, 11:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pajak di sektor minyak dan gas bumi (migas) diusulkan untuk dihapuskan, dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Usulan ini dimaksudkan untuk membuat industri hulu migas di Indonesia lebih atraktif.

Penghapusan sejumlah pajak tentu berpotensi mengurangi penerimaan negara langsung. Lantas, bagaimana komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas usulan tersebut?

"Saya belum update mengenai hal itu. Nanti saya lihat yah," kata Sri terburu-buru meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (3/8/2016).

Dalam rapat koordinasi kemarin, Selasa (2/8/2018), pemerintah membahas revisi PP 79/2010.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menekankan kondisi migas saat ini sudah berubah. Harga minyak dunia pun terus turun.

Kegiatan esplorasi migas di Indonesia relatif kurang menarik dibandingkan di negara-negara lain, disebabkan kondisi geologis yang sulit, di samping aturan perpajakan dan cost recovery yang dinilai memberatkan industri migas. Akibatnya, imbal hasil (interest rate of return) rendah.

Atas dasar itu, Wiratmaja menuturkan Kementerian ESDM mengusulkan revisi PP 79/2010. "Jadi, kami perlu membuat sesuatu yang menarik orang untuk berinvestasi, tetapi juga tidak membuat negara terlalu dirugikan," ucap Wiratmaja.

(Baca: Dirjen Migas: Ini yang Bikin Industri Hulu Migas Indonesia Kurang Atraktif )

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com